Hukum Lelaki Memakai Cincin Emas

Pernahkah disuatu ketika melihat seorang lelaki memakai cincin emas? Jika pernah apakah hukum dari memakai cincin emas dalam islam. Apakah bertentangan dengan Al-Qu'an dan Sunnah ataukah tidak? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, mari kita simak sebuah hadits riwayat muslim berikut :
larangan cincin emas untuk lelaki
Cincin emas dilarang dipakai lelaki

Larangan Lelaki Memakai Cincin dari Emas

Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata,

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- رَأَى خَاتَمًا مِنْ ذَهَبٍ فِى يَدِ رَجُلٍ فَنَزَعَهُ فَطَرَحَهُ وَقَالَ « يَعْمِدُ أَحَدُكُمْ إِلَى جَمْرَةٍ مِنْ نَارٍ فَيَجْعَلُهَا فِى يَدِهِ ». فَقِيلَ لِلرَّجُلِ بَعْدَ مَا ذَهَبَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- خُذْ خَاتَمَكَ انْتَفِعْ بِهِ. قَالَ لاَ وَاللَّهِ لاَ آخُذُهُ أَبَدًا وَقَدْ طَرَحَهُ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم-
"Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat cincin emas pada seorang pria. Kemudian beliau melepaskannya lalu melemparkannya dan bersabda, “Kenapa seseorang dari kalian sengaja mengambil bara api dari neraka dan meletakkannya di tangannya?” Kemudian setelah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pergi, lalu ada orang yang berkata kepada orang yang memiliki cincin tersebut, “Ambillah cincinmu. Manfaatkanlah cincin tersebut.” Orang itu menjawab, “Tidak, demi Allah saya tidak akan mengambil cincin ini selamanya, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah membuangnya."
(HR. Muslim no. 2090)

Dari hadits tersebut sudah bisa dipastikan bahwa memakai cincin emas bagi seorang lelaki adalah diharamkan. Bahkan ada ancaman bagi laki laki yang memakai cincin emas di jarinya adalah seperti mengambil bara api dari neraka. Dari hadits tersebut juga bisa diambil hikmah bahwa bagi seorang yang mempunyai kuasa boleh mengingkarinya dengan tangannya.

Diriwayatkan dari ibnu Laila, ia berkata,

"Hudzaifah pernah ditugaskan di al-Mada'in. Pada suatu ketika ia meminta minum Dihqaan datang dengan membawa air dalam gelas yang terbuat dari perak. Hudzaifah melempar Dihqaan dengan gelas perak tersebut lalu berkata, "Sesungguhnya aku melemparnya karena ia sudah pernah aku larang namun masih saja ia lakukan. Sesungguhnya Rasulullah sholallohu 'alaihi wasallam bersabda, 'Emas, perak, sutra, dan sutra dibaaj untuk mereka orang kafir di dunia dan untuk kalian nanti di akhirat',"
(HR Bukhari 5632 dan Muslim 2067)


Diriwayatkan dari al-Barra' bin Azib radhiyallohu'anhuia berkata,

"Nabi sholallohu 'alaihi wasallam memerintahkan kami dengan tujuh perkara dan melarang kami dengan tujuh perkara. Beliau menyuruh kami untuk mengiringi jenazah, menjenguk orang sakit, memenuhi undangan, menolong orang yang teraniaya, membenarkan sumpah, menjawab salam dan mengucapkan tahmit atas orang-orang bersin. Beliau melarang kami memakai bejana perak, cincin emas, kain sutra, sutra dibaaj, kain qasy dan kain istibraq,"
(HR Bukhari 1239 dan Muslim 2066)

Emas lebih layak digunakan oleh wanita 

Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Tidak boleh seorang pria mengenakan cincin dari emas dan juga tidak boleh menggunakan kalung dari emas. Begitu pula menggunakan baju yang berbahan emas. Seorang pria wajib menjauhi emas seluruhnya. Emas digunakan untuk berhias diri sehingga lebih layak digunakan oleh wanita sebagai perhiasan untuk suaminya.”
(Syarh Riyadhis Sholihin, 2: 444)

cincin perak
Cincin perak boleh dipakai laki laki

Cincin Perak dibolehkan dipakai oleh laki laki

Cincin emas bagi laki laki adalah dilarang, bahkan diancam akan dikenakan api neraka sebagaimana hadits yang disebutkan di atas (seperti mengambil bara api dari neraka). Namun para ulama sepakat bahwa seorang laki laki diperbolehkan memakai cincin perak.

Memakai cincin tersebut diperuntukkan bagi orang yang butuh saja (seperti pemimpin, hakim atau yang lainnya). Karena Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam saat mengetahui bahwa para raja yang hendak dikirimi surat tidak mau menerima surat kecuali bila disertai stempel, akhirnya beliau membuat cincin agar bisa digunakan untuk memberi stempel pada surat-surat yang beliau kirim kepada mereka.

Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata :


كَتَبَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – كِتَابًا – أَوْ أَرَادَ أَنْ يَكْتُبَ – فَقِيلَ لَهُ إِنَّهُمْ لاَ يَقْرَءُونَ كِتَابًا إِلاَّ مَخْتُومًا . فَاتَّخَذَ خَاتَمًا مِنْ فِضَّةٍ نَقْشُهُ مُحَمَّدٌ رَسُولُ اللَّهِ . كَأَنِّى أَنْظُرُ إِلَى بَيَاضِهِ فِى يَدِهِ
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menulis atau ingin menulis. Ada yang mengatakan padanya, mereka tidak membaca kitab kecuali dicap. Kemudian beliau mengambil cincin dari perak yang terukir nama ‘Muhammad Rasulullah’. Seakan-akan saya melihat putihnya tangan beliau.”
(HR. Bukhari no. 65 dan Muslim no. 2092)

memakai cincin di jari tengah dan telunjuk
Dilarang memakai cincin di jari tengah dan jari telunjuk

Dilarang Memakai Cincin di Jari Tengah dan Telunjuk
Bagi Lelaki Hendaknya Memakai Cincin di Jari Kelingking

1. Hendaknya bagi laki laki yang ingin memakai cincin. Pakailah cincin di jari kelingkingnya. Hal ini bedasarkan hadits riwayat muslim berikut.

Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,

كَانَ خَاتِمُ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- فِى هَذِهِ. وَأَشَارَ إِلَى الْخِنْصَرِ مِنْ يَدِهِ الْيُسْرَى
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mengenakan cincin di sini.” Anas berisyarat pada jari kelingking di tangan sebelah kiri.
(HR. Muslim no. 2095)

Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Para ulama sepakat bahwa yang sesuai sunnah, cincin pria diletakkan di jari kelingking. Sedangkan untuk wanita, cincin tersebut diletakkan di jari mana saja.”
(Syarh Shahih Muslim, 14: 65)

2. Bagi laki laki yang memakai cincin, dilarang memakai cincin di jari tengah dan jari telunjuk.

Disebutkan dalam hadits ‘Ali bin Abi Tholib, ia berkata,

نَهَانِى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ أَتَخَتَّمَ فِى إِصْبَعِى هَذِهِ أَوْ هَذِهِ. قَالَ فَأَوْمَأَ إِلَى الْوُسْطَى وَالَّتِى تَلِيهَا
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang padaku memakai cincin pada jari ini atau jari ini.” Ia berisyarat pada jari tengah dan jari setelahnya.
(HR. Muslim no. 2095)

Imam Nawawi menyebutkan dalam riwayat lain selain Muslim disebutkan bahwa yang dimaksud adalah jari telunjuk dan jari tengah.

Larangan Memakai Cincin dari Besi Murni

Dalam hadits Abdullah bin 'Amr bin al-'Aash bahwasanya

رَأَى عَلَى بَعْضِ أَصْحَابِهِ خَاتَمًا مِنْ ذَهَبٍ فَأَعْرَضَ عَنْهُ فَأَلْقَاهُ وَاتَّخَذَ خَاتَمًا مِنْ حَدِيدٍ فَقَالَ هَذَا شَرٌّ هَذَا حِلْيَةُ أَهْلِ النَّارِ فَأَلْقَاهُ فَاتَّخَذَ خَاتَمًا مِنْ وَرِقٍ فَسَكَتَ عَنْهُ

"Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melihat salah seorang sahabat memakai cincin dari emas, maka Nabipun berpaling darinya, lalu sahabat tersebut pun membuang cincin tersebut, lalu memakai cincin dari besi. Maka Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berkata, "Ini lebih buruk, ini adalah perhiasan penduduk neraka". Maka sahabat tersebut pun membuang cincin besi dan memakai cincin perak. Dan Nabi mendiamkannya"
(HR Ahmad 6518, Al-Bukhari dalam al-Adab al-Mufrod no 1021,  dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albani dan para pentahqiq Musnad Ahmad)

Sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa cincin besi merupakan perhiasan penduduk neraka, ini merupakan 'illah (sebab) pengharaman penggunaan cincin besi. Dan kita ketahui bahwasanya para penghuni neraka diikat dengan rantai dan belenggu, dan yang kita ketahui biasanya rantai dan belenggu terbuat dari besi
(lihat 'Aunul Ma'buud 11/190)

Allah juga berfirman :

وَلَهُمْ مَقَامِعُ مِنْ حَدِيدٍ

"Dan untuk mereka cambuk-cambuk dari besi"
(QS Al-Haaj : 21)

Dan dari sini juga bisa kita pahami bahwasanya larangan memakai cincin besi mencakup laki-laki dan perempuan, karena keduanya dituntut untuk tidak menyerupai penduduk neraka.



Apakah Memakai Cincin termasuk Sunah Nabi?

Pertanyaan ini pernah disampaikan kepada Imam Ibnu Utsaimin. Jawaban beliau,

التختم ليس بسنة مطلوبة بحيث يطلب من كل أن إنسان أن يتختم، ولكن إذا احتاج إليه، فإن الرسول صلى الله عليه وسلم لمَّا قيل له إن الملوك الذين يريد أن يكتب إليهم لا يقبلون كتاباً إلى مختوماً اتخذ الخاتم من أجل أن تختم به الكتب التي يرسلها إليهم

Memakai cincin bukanlah sunah yang ditekankan. Dalam arti, dianjurkan bagi setiap orang untuk memakai cincin. Akan tetapi sunah jika dia membutuhkan. Karena Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika mendengar informasi bahwa para raja yang hendak dikirimi surat, tidak mau menerima surat kecuali yang ada stempelnya, maka beliau membuat cincin agar bisa digunakan untuk menstempel surat-surat yang beliau kirim kepada mereka.

Kemudian Imam Ibnu Utsaimin melanjutkan,

فمن كان محتاجاً إلى ذلك كالأمير والقاضي ونحوهما كان اتخاذه اتباعاً لرسوله الله صلى الله عليه وسلم، ومن لم يكن محتاجاً إلى ذلك لم يكن لبسه في حقه سنة بل هو من الشيء المباح، فإن لم يكن في لبسه محذور فلا بأس به، وإن كان في لبسه محذور كان له حكم ذلك المحذور، وليعلم أنه لا يحل للذكور التختم بالذهب لأنه ثبت النهي عنه عن رسول الله صلى الله عليه وسلم.

Oleh karena itu, siapa yang membutuhkan cincin, seperti pemerintah, hakim atau yang lainnya, maka menggunakan cincin dalam hal ini termasuk mengikuti sunah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun siapa yang tidak membutuhkan cincin, maka memakai cincin bagi dirinya bukan termasuk sunah, hanya sebatas memiliki hukum mubah. Jika tidak ada unsur larangan ketika memakai cincin, tidak jadi masalah. Akan tetapi jika ada unsur terlarang ketika memakai cincin, maka hukumnya sebagaimana keberadaan unsur terlarang itu. Dan perlu dipahami bahwa tidak halal bagi laki-laki untuk memakai cincin emas. Karena terdapat larangan dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang cincin emas untuk laki-laki.




Bolehkah Memakai Cincin Batu Akik Bagi Laki Laki?

Pada dasarnya boleh - boleh saja bagi laki laki untuk memakai cincin dari batu akik. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam hadits di atas . Namun yang tidak diperbolehkan adalah jika tujuan atau niat memakai cincin batu akik ini memiliki maksud khusus seperti : dianggap sebagai penglaris dagangan, pengasihan, pelindung diri , diyakini sebagai penyembuh penyakit tanpa ada bukti ilmiah, dsb. Karena dengan bermaksud seperti itu maka termasuk syirik . Karena  kita tidak boleh menggantungkan hati kepada selain Allah ketika ingin meraih manfaat atau menolak bahaya.

Allah Ta’ala berfirman,

إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ
“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya.”
(QS. An Nisa’: 48)


وَلَوْ أَشْرَكُوا لَحَبِطَ عَنْهُمْ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ
“Seandainya mereka mempersekutukan Allah, niscaya lenyaplah dari mereka amalan yang telah mereka kerjakan.”
(QS. Al An’am: 88)


وَلَئِنْ سَأَلْتَهُمْ مَنْ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ لَيَقُولُنَّ اللَّهُ قُلْ أَفَرَأَيْتُمْ مَا تَدْعُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ إِنْ أَرَادَنِيَ اللَّهُ بِضُرٍّ هَلْ هُنَّ كَاشِفَاتُ ضُرِّهِ أَوْ أَرَادَنِي بِرَحْمَةٍ هَلْ هُنَّ مُمْسِكَاتُ رَحْمَتِهِ قُلْ حَسْبِيَ اللَّهُ عَلَيْهِ يَتَوَكَّلُ الْمُتَوَكِّلُونَ
“Dan sungguh jika kamu bertanya kepada mereka: “Siapakah yang menciptakan langit dan bumi?”, niscaya mereka menjawab: “Allah”. Katakanlah: “Maka terangkanlah kepadaku tentang apa yang kamu seru selain Allah, jika Allah hendak mendatangkan kemudharatan kepadaku, apakah berhala-berhalamu itu dapat menghilangkan kemudharatan itu, atau jika Allah hendak memberi rahmat kepadaku, apakah mereka dapat menahan rahmat-Nya?. Katakanlah: “Cukuplah Allah bagiku”. Kepada-Nya-lah bertawakkal orang-orang yang berserah diri.”
(QS. Az Zumar: 38)


Dalam Tafsir Ibnu Abi Hatim (43: 179), dari Hudzaifah, di mana ia pernah melihat seseorang memakai benang untuk mencegah demam, kemudian ia memotongnya. Lantas Hudzaifah membacakan firman Allah Ta’ala,

وَمَا يُؤْمِنُ أَكْثَرُهُمْ بِاللَّهِ إِلَّا وَهُمْ مُشْرِكُونَ
“Dan sebahagian besar dari mereka tidak beriman kepada Allah, melainkan dalam keadaan mempersekutukan Allah (dengan sembahan-sembahan lain).”
(QS. Yusuf: 106)

Dalam hadits dari Jabir, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ مَاتَ لاَ يُشْرِكُ بِاللَّهِ شَيْئًا دَخَلَ الْجَنَّةَ وَمَنْ مَاتَ يُشْرِكُ بِاللَّهِ شَيْئًا دَخَلَ النَّارَ
“Barangsiapa yang mati dalama keadaan tidak berbuat syirik pada Allah dengan sesuatu apa pun, maka ia akan masuk surga. Barangsiapa yang mati dalam keadaan berbuat syirik pada Allah, maka ia akan masuk neraka”
(HR. Muslim no. 93)

Dari ‘Imron bin Hushain radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,

أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- أَبْصَرَ عَلَى عَضُدِ رَجُلٍ حَلْقَةً أُرَاهُ قَالَ مِنْ صُفْرٍ فَقَالَ « وَيْحَكَ مَا هَذِهِ ». قَالَ مِنَ الْوَاهِنَةِ قَالَ « أَمَا إِنَّهَا لاَ تَزِيدُكَ إِلاَّ وَهْناً انْبِذْهَا عَنْكَ فَإِنَّكَ لَوْ مِتَّ وَهِىَ عَلَيْكَ مَا أَفْلَحْتَ أَبَداً
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melihat di lengan seorang pria terdapat gelang yang dinampakkan padanya. Pria tersebut berkata bahwa gelang itu terbuat dari kuningan. Lalu beliau berkata, “Untuk apa engkau memakainya?” Pria tadi menjawab, “(Ini dipasang untuk mencegah dari) wahinah (penyakit yang ada di lengan atas).” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, “Gelang tadi malah membuatmu semakin lemah. Buanglah! Seandainya engkau mati dalam keadaan masih mengenakan gelang tersebut, engkau tidak akan beruntung selamanya.”
(HR. Ahmad 4: 445 dan Ibnu Majah no. 3531)

gambar cincin


Cincin Nabi Muhammad Shallallahu'alaihi wa sallam

Nabi Muhammad memiliki cincin yang bertuliskan Muhammad Rasulullah. Hal ini berdasarkan beberapa hadits berikut ini:


Hadits pertama, Ibnu Umar berkata :

اتخذ رسول الله صلى الله عليه وسلم خاتما من ورق وكان في يده ثم كان بعد في يد أبي بكر ثم كان بعد في يد عمر ثم كان بعد في يد عثمان حتى وقع بعد في بئر أريس نقشه محمد رسول الله

"Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memakai cincin dari perak, cincin tersebut berada di tangan Nabi, lalu setelah itu berpindah ke tangan Abu Bakar, setelah itu berpindah ke tangan Umar, setelah itu berpindah ke tangan Utsman, hingga akhirnya cincin tersebut jatuh di sumur Ariis. Cincin tersebut terpahatkan Muhammad Rasulullah"
(HR Al-Bukhari no 5873)


Hadits kedua, dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan

كان نقش خاتم رسول الله صلى الله عليه وسلم ( محمد ) سطر و ( رسول ) سطر و ( الله ) سطر

Ukiran mata cincin Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertuliskan: Muhammad [محمد] satu baris, Rasul [رسول] satu baris, dan Allah [الله] satu baris.

(HR. Turmudzi 1747, Ibn Hibban 1414, dan semakna dengan itu diriwayatkan oleh Bukhari 5872)


Hadits ketiga, dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, beliau menceritakan,

كان خاتم النبي صلى الله عليه وسلم من ورق وكان فصه حبشيا

Cincin Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terbuat dari perak, dan mata cincinnya berasal dari Habasyah (ethiopia).
(HR. Muslim 2094, Turmudzi 1739, dan yang lainnya)


Hadits keempat, Anas bin Maalik radhiallahu 'anhu berkata :

لما أراد النبي صلى الله عليه وسلم أن يكتب إلى الروم قيل له إنهم لن يقرءوا كتابك إذا لم يكن مختوما فاتخذ خاتما من فضة ونقشه محمد رسول الله

"Tatkala Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam hendak menulis surat kepada Romawi, maka dikatakan kepada beliau : "Sesungguhnya mereka (kaum Romawi) tidak akan membaca tulisanmu jika tidak distempel". Maka Nabipun memakai cincin dari perak yang terpahat "Muhammad Rasulullah"
(HR Al-Bukhari no 5875)


Hadits kelima, dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma,

أن النبي صلى الله عليه وسلم اتخذ خاتما من فضة فكان يختم به

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menggunakan cincin dari perak, dan beliau gunakan untuk menstempel suratnya.
(HR. Ahmad 5366, Nasai 5292, dan sanadnya dinilai shahih oleh Syuaib al-Arnauth)


Hadits keenam, dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, beliau menceritakan,

كان خاتم النبي صلى الله عليه وسلم من فضة فصه منه

”Cincin Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari perak, dan mata cincin juga dari bahan perak.”
(HR. Bukhari 5870, Nasai 5198, dan yang lainnya)



Larangan untuk membuat cincin dengan ukiran seperti ukiran cincin Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam

Tidak diperbolehkan untuk membuat cincin seperti cincin milik Rasulullah shallallahi 'alahi wa sallam.

Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, beliau menceritakan,

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اتَّخَذَ خَاتَمًا مِنْ فِضَّةٍ، وَنَقَشَ فِيهِ: مُحَمَّدٌ رَسُولُ اللَّهِ، وَقَالَ: «إِنِّي اتَّخَذْتُ خَاتَمًا مِنْ وَرِقٍ، وَنَقَشْتُ فِيهِ مُحَمَّدٌ رَسُولُ اللَّهِ، فَلاَ يَنْقُشَنَّ أَحَدٌ عَلَى نَقْشِهِ»

Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membuat cincin dari perak, dan diukir: Muhammad Rasulullah. Kemduian Beliau bersabda, “Sesungguhnya aku membuat cincin dari perak, dan aku ukir Muhammad Rasulullah. Karena itu, jangan ada seorangpun yang mengukir dengan tulisan seperti ini.”
(HR. Bukhari 5877)


Semoga penjelasan mengenai cincin emas , cincin perak, penempatan dalam memakai cincin perak dan ukiran cincin Nabi Muhammad bisa menambah pengetahuan kita bersama. Semoga bermanfaat bagi para pembaca. Jika artikel ini bermanfaat "Alhamdulillah". Namun jika ada kesalahan itu semua datangnya dari kekhilafan penulis.

Referensi :
https://rumaysho.com/10363-batu-akik-haramkah.html
https://rumaysho.com/1766-cincin-perak-bagi-pria.html
https://rumaysho.com/8551-dosa-besar-karena-pria-memakai-cincin-emas.html
https://rumaysho.com/10391-dilarang-memakai-cincin-di-jari-tengah-dan-telunjuk-benarkah.html
https://rumaysho.com/10384-apakah-memakai-cincin-termasuk-sunnah-nabi.html
https://konsultasisyariah.com/20340-memakai-cincin-bukan-sunah-nabi.html
https://rumaysho.com/2980-dosa-syirik-tidak-diampuni.html
https://konsultasisyariah.com/20320-cincin-nabi-muhammad-shallallahu-alaihi-wa-sallam.html
https://firanda.com/index.php/artikel/fiqh/393-seputar-hukum-memakai-cincin
http://www.alquran-sunnah.com/artikel/kategori/fiqh/476-hukum-memakai-cincin-bagi-laki-laki

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Hukum Lelaki Memakai Cincin Emas"

Post a Comment