Hukum Nun Sukun Dan Tanwin

Nun sukun  (  نْ ) artinya, nun yang tidak ada harakat fathah, kasrah dan dommah (dia kosong). Sedangkan Tanwin artinya fathah tain /dua fathah (  ً  ), kasrah tain/dua kasrah (  ٍ  ) dan dommah /dua dommah (  ٌ  ). Hukum nun sukun dan tanwin hukumnya sama. Karena pada hakekatnya , tanwin kalau diucapkan itu adalah nun sukun (نْ).

Tanwin
Hukum Nun Sukun Dan Tanwin

-Contoh 1 :

بَيْتٌ
Baitun
pengucapanya adalah

بَيْتُنْ
baitun

-Contoh 2 :

بَيْتٍ
Baitin
pengucapanya adalah

بَيْتِنْ
baitin

-Contoh 3 :

بَيْتً
Baitan
pengucapanya adalah

بَيْتَنْ
baitan

Maka dari itu nun sukun dan tanwin hukumnya adalah sama. Nun sukun atau tanwin bertemu huruf hijaiyah , hukumnya terbagi menjadi 4 yakni :

1. Idzhar  اظهار (Jelas)
2. Idgham ادغام (Memasukkan huruf pertama ke huruf kedua)
dibagi lagi menjadi 2 yakni : Idgham Bigunnah بغنه (dimasukkan dan didengungkan) dan Idgham Bilagunnah بلا (dimasukkan tanpa dengung)
3. Iqlab اقلاب ( Merubah huruf nun menjadi mim)
4. Ikhfa' اخفاء (Mensamarkan huruf nun)

Inilah pembagian nun sukun dan tanwin bila bertemu dengan huruf hijaiyah. Untuk lebih mudah dan jelasnya bisa menyimak video di bawah ini :


Semoga penjelasan mengenai pengenalan hukum nun sukun dan tanwin yang telah dibahas bisa bermanfaat dan bisa diamalkan dalam kehidupan sehari hari.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Hukum Nun Sukun Dan Tanwin"

Post a Comment